Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka suara soal kabar pelelangan Kepulauan Widi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut memastikan PT Leadership Islands Indonesia (LII) sebagai pengelola Kepulauan Widi belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau PKKPRL.
“Berdasarkan data di kami, saat ini PT LII belum memiliki PKKPRL untuk pemanfaatan perairan Kepulauan Widi,” ujar Victor melalui keterangan tertulis pada Senin, 5 Desember 2022.
Adapun PKKPRL merupakan persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut, baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil.
Sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, setiap pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau areal penggunaan lainnya (APL) wajib mengajukan izin kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.
Hal itu juga berlaku bagi perusahaan yang hendak melakukan pemanfaatan perairan dalam rangka penanaman modal asing (PMA).
Ia menjelaskan Pulau Widi adalah milik Indonesia yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan.
Selain itu, badan hukum asing yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
Hal tersebut juga berlaku bagi PT Leadership Islands Indonesia (LII) yang merupakan pengembang Kepulauan Widi di Maluku Utara.
“Prinsipnya hanya pemanfaatan saja dan itu pun dilaksanakan secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Tidak bisa diperjualbelikan”, ujar Victor.
Selanjutnya: KKP berkoordnasi dengan Pemerintah Daerah, Kementerian Dalam Negeri hingga TNI AL