Skip to content

MajalahTempo.com

Majalah Tempo Terkini

Menu
  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Menu

KKP: Pengelola Kepulauan Widi Belum Kantongi Izin Pemanfaatan Ruang Laut

Posted on Desember 5, 2022 by admin

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka suara soal kabar pelelangan Kepulauan Widi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut memastikan PT Leadership Islands Indonesia (LII) sebagai pengelola Kepulauan Widi belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau PKKPRL.

“Berdasarkan data di kami, saat ini PT LII belum memiliki PKKPRL untuk pemanfaatan perairan Kepulauan Widi,” ujar Victor melalui keterangan tertulis pada Senin, 5 Desember 2022.

Adapun PKKPRL merupakan persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut, baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil.

Sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, setiap pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau areal penggunaan lainnya (APL) wajib mengajukan izin kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.

Hal itu juga berlaku bagi perusahaan yang hendak melakukan pemanfaatan perairan dalam rangka penanaman modal asing (PMA).

Ia menjelaskan Pulau Widi adalah milik Indonesia yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan.

Selain itu, badan hukum asing yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

Hal tersebut juga berlaku bagi PT Leadership Islands Indonesia (LII) yang merupakan pengembang Kepulauan Widi di Maluku Utara.

“Prinsipnya hanya pemanfaatan saja dan itu pun dilaksanakan secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Tidak bisa diperjualbelikan”, ujar Victor.

Selanjutnya: KKP berkoordnasi dengan Pemerintah Daerah, Kementerian Dalam Negeri hingga TNI AL

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Apakah Bisa Buka Deposito Lewat Online? Ini Penjelasannya
  • Makin Meresahkan Kasus Pencurian Kendaraan Di Indonesia, Yuk Klaim Allianz MobilKu Grand!
  • 10 Dampak Kebaikan dari Berdonasi yang Bikin Hidup Makin Berarti
  • webpafi.or.id: Membangun Profesionalisme di Dunia Farmasi Indonesia
  • “Asasta” Album Terbaru Anthesianz

Kategori

  • Bisnis
  • Gaya
  • Informasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Properti
  • Seleb
  • Tekno
  • Tips
  • Travel

Arsip

  • Juli 2025
  • Mei 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • September 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Desember 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022

Seedbacklink

©2025 MajalahTempo.com | Design: Newspaperly WordPress Theme