Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah lanjutan setelah mencabut izin usaha PT Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life.
OJK memerintahkan pemegang saham menggelar rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi.
Selain itu, OJK melakukan penilaian kembali terhadap Wanaartha Life.
OJK juga mendorong adanya tindakan administratif terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik, dan aktuaris, serta penanganan tindak pidana pencucian uang.
“Kami juga melakukan upaya penelusuran atas aset pemegang saham pengendali perusahaan Wanaartha beserta harta pribadinya, termasuk melakukan gugatan perdata untuk kepentingan konsumen.
Ini kami lakukan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dengan tetap menjunjung proses hukum dan ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono dalam konverensi pers virtual, Senin, 5 Desember 2022.
OJK mencabut izin usaha Wanaartha Life alias WAL pada Senin, 5 Desember 2022.
Ogi mengatakan pencabutan izin usaha itu dilakukan karena Wanaartha Life tidak dapat memenuhi risk based capital (RBC) bisnis yang ditetapkan OJK.
Selama ini, Ogi melanjutkan, OJK telah melakukan sejumlah tindakan pengawasan terhadap Wanaartha Life.
Tindakan itu mulai perintah penghentian pemasaran produk sejenis saving plan pada Oktober 2018 serta peringatan pertama hingga ketiga sejak 4 Agustus 2022 sampai 26 Juni 2022.
Hingga pada akhirnya izin usaha dicabut pada 5 Desember 2022.
Alasannya, sampai batas waktu PKU kedua yang jatuh pada 30 November 2022, perusahaan asuransi ini tidak memenuhi kewajibannya.
“Kami juga melakukan tindakan pengawasan atas indikasi tindak pidana yang dilakukan pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai Wanaartha,” ucap Ogi.
Ogi berujar, penyidik OJK telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan dilakukan pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai Wanaartha Life.
OJK pun berkoordinasi dengan penyidik Direktirat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri –yang kemudian telah ditetapkan tujuh orang tersangka.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini